Shahih Bukhari Vol 1 - Hajji Orang yang membeli hewan kurban di jalan ...
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهم ـ لأَبِيهِ أَقِمْ، فَإِنِّي لاَ آمَنُهَا أَنْ سَتُصَدُّ عَنِ الْبَيْتِ. قَالَ إِذًا أَفْعَلَ كَمَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَدْ قَالَ اللَّهُ
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} فَأَنَا أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عَلَى نَفْسِي الْعُمْرَةَ. فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ، قَالَ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، وَقَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلاَّ وَاحِدٌ. ثُمَّ اشْتَرَى الْهَدْىَ مِنْ قُدَيْدٍ، ثُمَّ قَدِمَ فَطَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا، فَلَمْ يَحِلَّ حَتَّى حَلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا.
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' berkata; 'Abdullah bin 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhum berkata, kepada bapaknya: "Bangkitlah karena aku tidak dapat menjamin bahwa kamu tidak akan dihalangi untuk thawaf di Ka'bah Baitullah". Maka dia berkata: "Kerjakanlah seperti apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam karena Allah subhanahu wata'ala telah berfirman: ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku sendiri untuk melaksanakan 'umrah lalu aku berihram untuk 'umrah dari rumah". Dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu". Lalu dia membeli hewan qurban di Qudaid lalu masuk (makkah) dan thawaf utnuk hajji dan 'umrah sejali thawaf dan tifdak bertahallul hingga telah selesai (tahallul) dari keduanya".