Shahih Bukhari Vol 1 - Qadar Menutup pintu ketika malam ...
حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ أَبِي عَبَّادٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ، وَغَلِّقُوا الأَبْوَابَ، وَأَوْكُوا الأَسْقِيَةَ، وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ ". ـ قَالَ هَمَّامٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ ـ "وَلَوْ بِعُودٍ يَعْرُضُهُ"
Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Abu 'Abbad telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami 'Atha` dari Jabir dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Matikanlah lampu-lampu kalian pada malam hari jika kalian tidur dan tutuplah tempat air kalian serta wadah makanan dan minuman kalian." Hammam mengatakan; dan aku kira Atha' juga mengatakan; "Walaupun hanya dengan sesuatu yang dapat menutupinya."