AZan
alimsumarno@unesa.ac.id
❘
Quran
Chinese
Dutch
French
German
Indonesian
Italian
Japanese
Malay
Sahih International
Tafsir الجلالين
Thai
Murottal
Download
As Sunnah
Broadcast
Pray Time
19 Jamadilawal 1446H
Thu, 21 Nov 2024
Pray
Time
Shahih Bukhari : Al-Wakalah (perwakilan)
23. Al-Wakalah (perwakilan)
Jika memberikan sesuatu kepada wakil atau utusan kaum maka itu boleh
1382
Jika seorang Muslim mewakilkan seorang kafir harbi di wilayah perang atau daerah Islam
1377
Jika seorang pengembala atau wakilnya melihat kambing yang akan mati atau sesuatu yang merusak, maka
1379
Jika seseorang berkata kepada wakilnya 'Letakkanlah barang tersebut di tempat yang Allah inginkan',
1389
Jika seseorang mewakilkan untuk memberikan sesuatu tetapi ia tidak menjelaskan berapa yang akan ia b
1383
Jika wakil menjual sesuatu yang rusak, maka jual belinya ditolak
1385
Mewakilkan dalam pembayaran hutang
1381
Perwakilan dalam hal hewan sembelihan dan pemeliharaannya
1388
Perwakilan dalam hudud
1387
Perwakilan dalam penukaran uang dan timbangan
1378
Perwakilan dalam wakaf, nafkah dan mewakilkan untuk memberi makan kepada sahabatnya,
1386
Perwakilan orang yang dapat dipercaya dalam hal lemari dan selainnya
1390
Perwakilan orang yang hadir atau yang tidak hadir adalah dibolehkan
1380
Perwakilan seorang rekan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya
1376
Wanita mewakilkan kepada imam untuk menikahkannya
1384
Copyright © alimsumarno.com 2017.All right reserved.
Close
Quran
aaaaaa