Kitab Berpegang teguh terhadap kitab dan sunnah
Pilih bab untuk membaca hadits.
- QS. Annisa" 59
- Pemimpin, berasal dari quraisy
- Pahala yang memutuskan dengan bijak (hikmah)
- Mendengar dan taat bagi imam selama tidak untuk kemaksiatan
- Siapa tidak minta jabatan, Allah menolongnya
- Siapa yang meminta jabatan, ia ditelantarkan
- Larangan ambisi jabatan
- Siapa yang mewenangi urusan rakyat, lantas tidak melaksanakan dengan baik
- Siapa yang menyusahkan, Allah akan menjadikannya susah
- Memberi keutusan dan fatwa di jalan
- nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam tak punya penjaga pintu
- Hakim memutuskan hukuman mati
- Hakim memutuskan saat marah
- Hakim berpendapat dengan ilmunya
- Kesaksian dengan surat bersetempel
- Bayaran hakim dan pembantunya
- Memutuskan dan melaknat di masjid
- Diberi keputusan di masjid, namun pelaksanaan hukuman diluar masjid
- Nasehat imam kepada pihak-pihak bersengketa
- Persaksian ada pada hakim ketika sidang atau sebelumnya
- Penguasa jika memberi saran gubernur untuk bersatiu padu
- Hakim menghadiri undangan
- Hadiah para pegawai
- Mengangkat budak sebagai pejabat dan pegawai
- Meminta saran orang-orang bijak
- Larangan oportunis (Jika ketemu penguasa memuji-muji) jika telah pulang mengatakan kebalikannya
- Memutuskan orang yang tidak menghadiri majlis sidang
- Siapa yang diputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya, jangan ia mengambilnya
- Hukum masalah sumur dan lainnya
- Keputusan dalam sedikit harta atau banyak, sama
- Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
- Kritikus, jika tak mengenal persis keadaan yang dikritik, maka kritikannya tidak usah digrubis
- Al-aladd alkhasmu ,ialah yang tidak berhenti bermusuhan
- Jika hakim memutuskan dengan kezhaliman, menyelisihi ahli ilmu, maka keputusannya tertolak
- Imam mendatangi sebuah kaum lantas mendamaikan
- Sekretaris hendaknya terpercaya dan cerdas
- Keputusan hakim kepada pegawainya dan qadhi kepada kepercayaannya
- Bolehkah seorang hakim mengutus seorang saja untuk mencermati urusan?
- Juru penerjemah hakim, bolehkah juru penerjemah hanya seorang saja?
- Imam mengevaluasi pegawainya
- Tim imam dan tim musyawarahnya hendaklah bukan dari kalangannya saja
- Bagaimanan Imam membaiat orang-orang.
- Berbaiat dua kali.
- Baiat orang arab badwi (primitif, nomade)
- Baiat anak kecil
- Berbaiat kemudian menarik kembali baiatnya
- Berbaiat kepada seseorang hanya karena dorongan ambisi hartawi
- Baiat wanita
- Menyelisihi baiat yang telah diikrarkan
- Mengangkat khalifah
- Mengusir musuh dan orang yang diragukan dari rumah
- Bolehkah imam berhak mencegah orang berdosa dan pelaku kemaksiatan dari bicara?