Pendapat yang tidak memakruhkan shalat kecuali setelah 'Ashar dan Shubuh

1 hadits.

Hadits No. 559 Kitab Waktu-waktu shalat

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى ـ هُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ ـ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، أَنَّ أَبَا الْمَلِيحِ، حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِالصَّلاَةِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ ‏"‏‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari Abu Qilabah bahwa Abu Al Malih menceritakan kepadanya, ia berkata, "Kami pernah bersama Buraidah pada suatu hari yang mendung, ia lalu berkata, "Segeralah laksanakan shalat, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa meninggalkan shalat 'Ashar, sungguh telah hapuslah amalnya."</b>