Mewakafkan hewan tunggangan, kuda, barang dangangan dan harta benda

1 hadits.

Hadits No. 2571 Kitab Washiyat

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ ‏"‏‏.‏ قَالُوا لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ‏.‏

Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami 'Abdul Warits dari Abu At-Tayyah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bani An-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini". Mereka berkata: "Kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah".</b>