Shahih Bukhari Vol 1 - Hajji Pendapat yang mengatakan "Bagi orang yang tertahan tidak ada badal (pengganti)…" ...
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ حِينَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ مُعْتَمِرًا فِي الْفِتْنَةِ إِنْ صُدِدْتُ عَنِ الْبَيْتِ صَنَعْنَا كَمَا صَنَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، ثُمَّ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ نَظَرَ فِي أَمْرِهِ فَقَالَ مَا أَمْرُهُمَا إِلاَّ وَاحِدٌ. فَالْتَفَتَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَمْرُهُمَا إِلاَّ وَاحِدٌ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ، ثُمَّ طَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا، وَرَأَى أَنَّ ذَلِكَ مُجْزِيًا عَنْهُ، وَأَهْدَى.
Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Nafi' bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata, ketika dia hendak berangkat melaksanakan 'umrah saat terjadinya fitnah: Jika aku dihalang-halangi dari Baitullah, kami akan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu aku akan berihram untuk 'umrah karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berihram untuk 'umrah pada tahun perjanjian Hudaibiyah" Kemudian 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu memandang bahwa urusan keduanya (haji dan 'umrah) tidak lain kecuali satu. Lalu dia mendatangi para shahabatnya seraya berkata: "Aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah meniatkan hajiku ini bersama 'umrah". Maka dia thawaf untuk keduanya (haji dan 'umrah) dengan satu thawaf dan memandang bahwa hal itu sudah memadai lalu dia berqurban.