Shahih Bukhari Vol 1 - Al-Ijarah (sewa menyewa dan jasa) Orang yang menyewa untuk dirinya sendiri untuk memikul di atas punggungnya, lalu ia mensedekahkannya ...
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَرَ بِالصَّدَقَةِ انْطَلَقَ أَحَدُنَا إِلَى السُّوقِ فَيُحَامِلُ فَيُصِيبُ الْمُدَّ، وَإِنَّ لِبَعْضِهِمْ لَمِائَةَ أَلْفٍ، قَالَ مَا نُرَاهُ إِلاَّ نَفْسَهُ.
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Qurasyiy telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Syaqiq dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu berkata: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila memerintahkan kami bershadaqah, maka seseorang dari kami akan berangkat menuju pasar lalu dia bekerja dengan sungguh-sungguh hingga mendapatkan rezeki satu mud. Ada sebagian dari mereka bisa mendapatkan seratus ribu kalinya". Dia berkata: "Tidaklah kamu melihatnya melainkan adalah dirinya sendiri".