Shahih Bukhari Vol 1 - Perbuatan-perbuatan zhalim dan merampok Orang yang mengambil dahan dan apa-apa yang membahayakan orang lain, kemudian membuangnya dari jalan ...
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سُمَىٍّ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ، وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ فَأَخَذَهُ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ ".
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Sumayya dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu menemuklan potongan duri di jalan lalu diambilnya. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya".