Shahih Bukhari Vol 1 - Membebaskan budak Persyaratan yang dibolehkan dalam Mukatab ...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ بَرِيرَةَ جَاءَتْ تَسْتَعِينُهَا فِي كِتَابَتِهَا، وَلَمْ تَكُنْ قَضَتْ مِنْ كِتَابَتِهَا شَيْئًا، قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ ارْجِعِي إِلَى أَهْلِكِ، فَإِنْ أَحَبُّوا أَنْ أَقْضِيَ عَنْكِ كِتَابَتَكِ، وَيَكُونَ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَكَرَتْ ذَلِكَ بَرِيرَةُ لأَهْلِهَا فَأَبَوْا وَقَالُوا إِنْ شَاءَتْ أَنْ تَحْتَسِبَ عَلَيْكِ فَلْتَفْعَلْ، وَيَكُونَ وَلاَؤُكِ لَنَا، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " ابْتَاعِي فَأَعْتِقِي، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ". قَالَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ، وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ، شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ ".
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa dia mengabarkan bahwa Barirah datang meminta tolong kepadaku tentang ketetapan dirinya (untuk dibebaskan) sedang dia belum menerima ketetapan tersebut. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, kepadanya: "Kembalilah kamu kepada tuanmu. Jika mereka suka aku akan penuhi ketetapanmu dan perwalian kamu ada padaku, maka aku penuhi. Kemudian Barirah menceritakan hal itu kepada tuannya namun mereka menolak dan berkata: "Jika dia mau silahkan dia berharap untuk memperolehmu, namun perwalian kamu tetap ada pada kami". Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha menceritakan hali ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya". Dia 'Urwah) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa ada diantara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Barangsiapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah maka tidakberlaku baginya sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah lebih berhak dan lebih kokoh".
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَرَادَتْ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً لِتُعْتِقَهَا، فَقَالَ أَهْلُهَا عَلَى أَنَّ وَلاَءَهَا لَنَا. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَمْنَعُكِ ذَلِكِ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ".
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "'Aisyah, Ummul Mu'minin berniat membeli seorang budak wanita untuk dibebaskannya. Maka tuan dari budak tersebut berkata bahwa perwalian budak tersebut tetap milik kami. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hal itu janganlah menghalangi kamu, karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya".