Preloader Image

22 Jamadilawal 1446H

Sun, 24 Nov 2024

Pray Time

Shahih Bukhari - Hadits Vol 1 - Nafkah

Shahih Bukhari Vol 1 - Nafkah
Jika menikahkan anak perempuannya, padahal anaknya tidak mau, maka nikahnya ditolak ...
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُجَمِّعٍ، ابْنَىْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ أَبَاهَا، زَوَّجَهَا وَهْىَ ثَيِّبٌ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَدَّ نِكَاحَهُ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Isma'il ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Abdurrahman dan Mujammi' keduanya anak Yazid bin Jaariyah, dari Khansa` binti Khizam Al Anshariyyah bahwa bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun menolak pernikahannya.
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلاً يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ‏.‏ نَحْوَهُ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Ishaq Telah mengabarkan kepada kami Yazid Telah mengabarkan kepada kami Yahya bahwa Al Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Yazid dan Mujammi' bin Yazid telah menceritakan kepadanya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Khidzam menikahkan seorang anak perempuannya. Yakni semisalnya.