Preloader Image

20 Jamadilawal 1446H

Fri, 22 Nov 2024

Pray Time

Shahih Bukhari - Hadits Vol 1 - Shalat

Shahih Bukhari Vol 1 - Shalat
Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid ...
حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلاً وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَلاَعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Sahal bin Sa'd, bahwa ada seorang laki-laki datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama isterinya? Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksiakannya."