Shahih Bukhari Vol 1 - Qadar Berbisik-bisik dengan dua orang dan meninggalkan ketiganya ...
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ،. وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةٌ فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ ".
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan yang ketiganya."