Shahih Bukhari Vol 1 - Hukum hudud Mati dengan meninggalkan nadzar ...
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الأَنْصَارِيَّ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ، فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ. فَأَفْتَاهُ أَنْ يَقْضِيَهُ عَنْهَا، فَكَانَتْ سُنَّةً بَعْدُ.
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri mengatakan, telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, bahwasanya Abdullah bin Abbas mengabarkan kepadanya bahwa Sa'd bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah.
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ ". قَالَ نَعَمْ. قَالَ " فَاقْضِ اللَّهَ، فَهْوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ ".
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr mengatakan, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya?" 'iya' jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi."