Shahih Bukhari Vol 1 - siasat mengelak QS. Annisa' ; 93. ...
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari 'Amru bin Syurahbil mengatakan, Abdullah Mengatakan; Seorang laki-laki bertanya; 'Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar disisi Allah? ' Nabi menjawab: "Kamu jadikan tandingan bagi Allah padahal Dia yang menciptamu." 'selanjutnya apa? ' lanjutnya. Jawab Nabi; "Kau membunuh anakmu karena kuatir ia makan bersamamu." 'kemudian apa lagi? ' Lanjutnya. Nabi menjawab: "kamu berzina dengan istri tetanggamu." Allah menurunkan ayat yang membenarkan masalah ini: 'Dan orang-orang yang tidak menyeru kepada tuhan lain selain menyembah Allah, dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan selain karena alasan yang benar, tidak berzina, dan barangsiapa melakukannya ia akan memperoleh dosa' (Al Furqan 68).
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا ".
Telah menceritakan kepada kami Ali telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sa'id bin Amru bin 'Ash dari Ayahnya dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan."
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ إِنَّ مِنْ وَرْطَاتِ الأُمُورِ الَّتِي لاَ مَخْرَجَ لِمَنْ أَوْقَعَ نَفْسَهُ فِيهَا، سَفْكَ الدَّمِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ حِلِّهِ.
Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sa'id aku mendengar Ayahku menceritakan dari Abdullah bin Umar mengatakan; 'diantara masalah membahayakan yang jika seseorang terlanjur melakukannya, jarang sekali bisa menyelamatkan diri adalah menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.'
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ ".
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah mengatakan; 'Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Masalah pertama yang diputuskan hari kiamat adalah masalah darah."
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ، أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَدِيٍّ، حَدَّثَهُ أَنَّ الْمِقْدَادَ بْنَ عَمْرٍو الْكِنْدِيَّ حَلِيفَ بَنِي زُهْرَةَ حَدَّثَهُ وَكَانَ، شَهِدَ بَدْرًا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَقِيتُ كَافِرًا فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ يَدِي بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ بِشَجَرَةٍ وَقَالَ أَسْلَمْتُ لِلَّهِ. آقْتُلُهُ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَقْتُلْهُ ". قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّهُ طَرَحَ إِحْدَى يَدَىَّ، ثُمَّ قَالَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا، آقْتُلُهُ قَالَ " لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَأَنْتَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ ". وَقَالَ حَبِيبُ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِلْمِقْدَادِ " إِذَا كَانَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ يُخْفِي إِيمَانَهُ مَعَ قَوْمٍ كُفَّارٍ، فَأَظْهَرَ إِيمَانَهُ، فَقَتَلْتَهُ، فَكَذَلِكَ كُنْتَ أَنْتَ تُخْفِي إِيمَانَكَ بِمَكَّةَ مِنْ قَبْلُ ".
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah menceritakan kepada kami 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Yunus dari Az Zuhri telah menceritakan kepada kami 'Atho' bin Yazid, bahwasanya Ubaidullah bin Adi menceritakan kepadanya, Al Miqdad bin 'Amru Al Kindi sekutu bani Zuhrah menceritakan kepadanya -ia termasuk orang yang ikut perang badar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam - ia berkata; 'ya Rasulullah, saya menjumpai orang kafir, kemudian terjadi duel antara kami. Ia berhasil menyabet tanganku dengan pedang sehingga tanganku putus. Ia kemudian bersembunyi dariku di sebuah pohon dan mengatakan; 'Saya telah masuk Islam karena Allah', bolehkah saya membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimah laa-ilaaha-illallah? ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "kamu tidak boleh membunuhnya." Miqdad melanjutkan; 'ya Rasulullah, ia telah menghilangkan salah satu tanganku, kemudian ia mengucapkan kalimat itu setelah memutuskannya, bolehkah saya membunuhnya? ' Nabi menjawab; "kamu tidak boleh membunuhnya, jika kamu tetap membunuhnya berarti dia berada di posisimu ketika kamu belum membunuhnya, sedang kamu berada diposisi dia ketika sebelum ia mengucapkannya." Sedang Habib bin Abi 'Amrah mengatakan; dari Sa'id dari Ibn 'Abbas mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Miqdad: "Jika seorang mukmin menyembunyikan keimanannya bersama komunitas orang kafir selanjutnya ia menyatakan terus terang keimanannya, dan engkau kemudian membunuhnya, kamu dahulu juga seperti itu, dahulu kamu menyembunyikan keimananmu di Makkah."