Shahih Bukhari Vol 1 - Fitnah Jika seseorang karena terpaksa lantas memberi budak atau menjualnya, maka sedemikian terlarang ...
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَجُلاً، مِنَ الأَنْصَارِ دَبَّرَ مَمْلُوكًا، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي ". فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ. قَالَ فَسَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ أَوَّلَ.
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amru bin Dinar dari Jabir radliallahu 'anhu, ada seorang laki-laki anshar menjanjikan kemerdekaan budaknya (mudabbar) padahal ia tak punya harta selainnya. Berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bertanya: "Siapa mau membelinya dariku?" Selanjutnya budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Najjam seharga delapan ratus dirham. Kata Amru bin dinar, lalu kudengar Jabir mengatakan; 'budak qibthi yang meninggal di tahun pertama.'