Shahih Bukhari Vol 1 - Waktu-waktu shalat Pendapat yang tidak memakruhkan shalat kecuali setelah 'Ashar dan Shubuh ...
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ أُصَلِّي كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يُصَلُّونَ، لاَ أَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلٍ وَلاَ نَهَارٍ مَا شَاءَ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا.
Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar berkata, "Aku melaksanakan shalat sebagaimana aku melihat para sahabatku melaksanakannya. Aku tidak melarang seorangpun untuk melaksanakan shalat baik di malam hari maupun di siang hari, kecuali bila kalian sengaja mengerjakannya saat matahari sedang terbit atau ketika sedang terbenamnya."