Shahih Bukhari Vol 1 - Zakat Tidak Boleh Mengeluarkan Sebagai Zakat Kambing Yang Tua, Cacat (Buta Sebelah) atau Pejantan Kecuali ...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ، أَنَّ أَنَسًا ـ رضى الله عنه ـ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ كَتَبَ لَهُ {الصَّدَقَةَ} الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صلى الله عليه وسلم " وَلاَ يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ، وَلاَ ذَاتُ عَوَارٍ، وَلاَ تَيْسٌ، إِلاَّ مَا شَاءَ الْمُصَدِّقُ ".
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku dia berkata, telah menceritakan kepada saya Tsumamah bahwa Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis ketepatan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya Shallallahu'alaihiwasallam (yaitu); "Jangan mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya".