Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tafseer
{ وإن خفتم أ } ن { لا تُقسطوا } تعدلوا { في اليتامى } فتحرجتم من أمرهم فخافوا أيضا أن لا تعدلوا بين النساء إذا نكحتموهن { فانكحوا } تزوجوا { ما } بمعنى من { طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع } أي اثنتين وثلاثا وأربعا ولا تزيدوا على ذلك { فإن خفتم أ } ن { لا تعدلوا } فيهن بالنفقة والقسم ؟ { فواحدةّ } انكحوها { أو } اقتصروا على { ما ملكت أيمانكم } من الإماء إذ ليس لهن من الحقوق ما للزوجات { ذلك } أي نكاح الأربع فقط أو الواحدة أو التسرَّي { أدنى } أقرب إلى { ألا تعولوا } تجوروا .
{Dan jika kamu khawatir tidak akan adil terhadap anak yatim} dan kamu ragu-ragu mengenai masalah mereka, dan mereka juga khawatir kamu tidak akan adil terhadap perempuan jika kamu menikahi mereka, {maka nikahilah} nikahilah {siapa pun} artinya siapa pun {yang kamu sukai dari perempuan, dua, tiga, atau empat} artinya dua, tiga, atau empat, dan jangan melebihi itu. {Tetapi jika kamu khawatir tidak akan adil} terhadap mereka dalam hal pengeluaran dan pembagian? {maka nikahilah hanya satu} nikahilah dia {atau} batasilah dirimu pada {apa yang dimiliki tangan kananmu} dari budak perempuan, karena mereka tidak memiliki hak yang sama seperti istri. {Itu} artinya menikahi hanya empat atau satu atau mengambil selir {lebih mungkin} lebih dekat dengan {bahwa kamu tidak akan tidak adil} menindas.