AN NISAA' (WANITA) — Ayat 4
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Tafsir
{Dan berikanlah} berikanlah {mas kawin para wanita itu} bentuk jamak dari mas kawin {sebagai pemberian cuma-cuma} sumber pemberian dengan hati yang rela {Tetapi jika mereka dengan rela memberikan sebagian darinya kepadamu} suatu perbedaan yang diubah dari subjeknya, artinya jika mereka dengan rela memberikan sebagian dari mas kawin itu kepadamu dan memberikannya kepadamu {maka makanlah dengan senang hati} baik {dan bermanfaat} dengan hasil yang terpuji, tanpa membahayakanmu di Akhirat. Itu diturunkan sebagai tanggapan atas ketidaksukaan terhadap hal itu.